Menurut Undang-undang No.7 Tahun
1996 tentang Pangan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik
jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Pengertian mengenai
ketahanan pangan tersebut mencakup aspek makro, yaitu tersedianya pangan yang
cukup; dan sekaligus aspek mikro, yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan setiap
rumah tangga untuk menjalani hidup yang sehat dan aktif. Pada tingkat nasional,
ketahanan pangan diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menjamin
seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman; dan
didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber
daya lokal. Menurut FAO ada 4 komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai
kondisi ketahanan pangan yaitu: kecukupan ketersediaan pangan, stabilitas
ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke
tahun, aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan serta kualitas/keamanan
pangan.
Dalam perjalanan sejarah dapat
dicatat berbagai peristiwa kelaparan lokal yang kadang-kadang meluas menjadi
kelaparan nasional yang sangat parah diberbagai Negara. Permasalahan diatas
adalah cirri sebuah Negara yang belum mandiri dalam hal ketahanan pangan
(Nasoetion, 2008). Data yang dimiliki oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian
Pertanian menyatakan, potensi sumber pangan yang dimiliki Indonesia cukup
banyak, yaitu 77 jenis sumber karbohidrat, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis
buah-buahan, 228 jenis sayur-sayuran, dan 110 jenis rempah. Pemanfaatan sumber
daya yang belum optimal ini yang membuat kurangnya produksi pangan Indonesia dan
ketergantungan terhadap import bahan pangan. Dwi Andreas Santosa, Ketua Umum
Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia mengatakan rata-rata impor beras pada
2010-2013 dibandingkan dengan 2004 meningkat sebesar 482,6 persen, daging sapi
349,6 persen, cabe 141 persen, gula 114,6 persen, bawang merah 99,8 persen,
jagung 89 persen, kedelai 56,8 persen, dan gandum 45,2 persen.
Kebijakan impor bahan pangan juga
menyebabkan profesi sebagai petani tidak menarik lagi dan mereka memilih
profesi lain, sehingga ketahanan pangan nasional semakin rapuh. Kondisi ini
justru akan menambah ketergantungan akan bahan pangan impor. Pemenuhan dan
pemberdayaan petani sebagai salah satu wujud menyejahterakan petani merupakan
usaha positif yang akan merangsang pertumbuhan jumlah petani yang secara
otomatis dapat menambah tingkat produksi bahan pangan. Untuk mengupayakan
peningkatan produktivitas tanaman pangan dapat dilakukan dengan penerapan
teknologi budidaya, menjaga kesuburan tanah bisa pula penambahan pupuk organik,
dan melakukan eksploitasi potensi genetik tanaman pangan.
sumber : http://www.mentari-dunia.com/2013/01/pengertian-ketahanan.html
http://ekuatorial.com/urban/english-indonesias-food-security-index-still-low#!/story=post- 8334
http://pwulandari7.blogspot.co.id/2012/12/permasalahan-dan-solusi-untuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar